Selasa, 16 Februari 2010

security banking di Indonesia

Security banking di Indonesia

Security banking di Indonesia, sekarang ini menjadi masalah yang signifikan khususnya untuk para nasabah/para pengguna atm di indonesia. Atm sekarang menjadi permasalahan bagi semua orang, karena ternyata tidak semua atm itu aman, tidak seperti dahulu. Atm sekarang ini mulai dilengkapi dengan alat-alat perekam sehingga dengan mudah para penjahat mengambil uang yang terdapat dalam atm tersebut.

Dengan semakin cangggih atm kini, maka kita sebagai nasabah jangan mau di rugikan karena ini dilindungi undang-undang. Maka kita sebagai nasabah harus waspada dan hati – hati pada saat kita melakukan transaksi. Pastikan bahwa setelah kita melakukan transaksi tidak ada yang mencurigakan pada atm tersebut.

User ID dan PIN (Personal Identification Number), merupakan kode rahasia dan kewenangan penggunaan yang diberikan kepada Nasabah, yaitu setiap kali login harus memasukkan User ID dan PIN, dan untuk transaksi yang bersifat finansial, Nasabah harus memasukkan kembali PIN untuk menghindari penyalahgunaan oleh orang lain saat komputer ditinggalkan dalam keadaan terhubung dengan Internet .

Adapun tips yang harus dilakukan pada saat melakukan transaksi di atm:

1. User ID dan PIN merupakan suatu hal yang rahasia, jangan beritahukan PIN sebagian atau seluruhnya kepada orang lain, bahkan karyawan cabang atau petugas customer sekalipun .

2. Jika Nasabah menduga/mengira adanya orang yang tidak berwenang mengetahui akan PIN Anda, segera ubah PIN dan laporkan hal ini ke cusomer care

3. Jangan meninggalkan komputer pada saat masih log on, lakukan logout setiap meninggalkan komputer meskipun hanya sebentar, dan setelah selesai seluruh transaksi selalu lakukan log out meskipun komputer tersebut milik Anda pribadi di rumah

4. Jangan membuat PIN yang merupakan angka : tanggal lahir, nomor telphone rumah, nomor kenderaan dan lain-lain yang mudah untuk diingat/ditebak orang lain

5. Jangan membuat PIN yang merupakan urutan angka, contoh : 123456

6. Jangan membuat PIN yang merupakan pengulangan satu angka, contoh : 111111

7. Jangan mencatat PIN ditempat yang orang lain bisa membacanya, contoh : agenda, kalender

8. Jangan membuat PIN yang merupakan pengulangan dari User ID

9. Baca kembali instruksi Anda di layar konfirmasi sebelum PIN dimasukkan, dan instruksi teruskan di klik, hal ini untuk menghindari kesalahan nomor rekening, nomor refrensi dan jumlah yang Anda inginkan

10. Catat nomor transaksi atas transaksi yang telah Anda lakukan

11. Jika Anda salah memasukkan PIN 3 (tiga) kali berturut-turut, system akan memblokir akses Anda secara otomatis. Untuk mengaktifkan kembali hubungi Call Mandiri di nomor telepon (021) 5299-7777 atau melalui e-mail ke customer.care@bankmandiri.co.id, Customer Care akan mengajukan beberapa pertanyaan kepada Anda untuk otentikasi.

Kasus pembobolan atm pun menjadi marak, karena sudah banyak korban akibat kasus tersebut. Beberapa bank dituntut oleh YLPK (yayasan lembaga perlindungan konsumen ) karena telah gagal memberikan layanan yang optimal kepada konsumen atau nasabah sesuai undang-undang nomor 8 tahun 1990 tentang perlindungan konsumen.”pelayanan dan kenyamanan merupakan hak dasar yang harus diberikan perbankkan dan bukan hanya sekedar pengembalian dana yang hilang”.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar